LPR (Landed Permanent Resident) adalah suatu status legal dimana anda diperbolehkan untuk mencari pekerjaan di Singapura dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan masa berlaku LPR yang anda dapatkan, mirip seperti EPEC tapi bedanya bagi pemegang LPR status mereka akan berubah menjadi PR (Permanent Resident) setelah mendapatkan pekerjaan.
Biasanya masa berlaku yang diberikan antara 1 hingga 2 tahun. Untuk mendapatkan LPR anda harus mengeluarkan biaya sebesar SGD$800 untuk fresh graduate (baru lulus) dan SGD$1,500 bagi yang sudah memiliki pengalaman kerja di atas 1 tahun. Waktu yang dibutuhkan untuk proses LPR ini sekitar 2-6 bulan. Menurut pihak agensi yang mengurus LPR ini peluang setiap orang adalah 50:50. Kalau aplikasi anda ditolak maka uang yang sudah anda bayarkan hangus.
Pertimbangkan keuntungan-keuntungan seorang Permanent Resident sebelum anda mengajukan aplikasi ini dibandingkan dengan EPEC.
1. Anda lebih mudah mencari pekerjaan karena status anda pemegang LPR / PR.
2. Jika anda seorang Singaporean PR maka anda berhak untuk membeli HDB (apartemen yang disubsidi pemerintah) di Singapura. Harganya lebih murah dibanding anda harus membeli apartement yang dijual pihak swasta.
3. Pemegang PR diharuskan untuk memiliki tabungan wajib yang namanya CPF (Central Provident Fund). Selama anda bekerja gaji bulanan anda akan langsung dipotong untuk disimpan di pemerintah, uang tersebut dikelola oleh CPF. Besarnya potongan tahun pertama sebesar 4%, tahun kedua sebesar 15% dan setelah tahun ketiga sebesar 20%. Pihak perusahaanpun akan memberikan kontribusi dalam CPF anda, dengan demikian hari tua anda sudah terjamin dengan tabungan wajib ini. Untuk tabel kontribusi CPF silahkan klik di sini.
Untuk informasi lebih detail keuntungan seorang pemegang PR akan ditulis di artikel yang berbeda.
Agen resmi yang menangani aplikasi LPR adalah SMC Management Consultant.
Haruskah pemegang LPR mengurus perpanjangan Social Visit jika belum mendapatkan kerja hingga batas tinggalnya habis? Baca di sini.



thanks infonya,
Mau tanya juga, APAKAH BENAR kalau LPR bisa berubah statusnya menjadi PR bila kita sudah melakukan salah satu dari 3 hal ini (dalam kurun waktu 1 tahun) :
1. mendapatkan pekerjaan
2. menyekolahkan anak
3. sewa apartemen
thanks
Satu-satunya cara mengubah LPR menjadi PR hanya dengan mendapatkan pekerjan dengan status permanent staff di Singapura. Jika menyekolahkan dan menyewa apartemen hal tersebut tidak bisa membuat LPR anda berubah menjadi PR.
bgmn cara utk menajdi pr di singapore..
saya dengar sekarang bs apply utk jd pr krn skrg free..
apakah benar ?? bole saya minta solusi nya ..
krn saya perna stay di singapore 4 thn and bekerja tp blm pr
just only holding EP ( employment pass )
saya ingin kembali lg ke singapore dengan mendapatkan pr ..
saya lulusan D3 trisakti univercity jakarta ..
thx before ..
Untuk mendapatkan PR syaratnya harus minimal kerja 1 tahun sebagai EP or S Pass Holder. Kalau mau apply PR ada jalur lain yaitu melalui LPR. Apply PR free tapi anda harus memenuhi syarat tersebut.
klo lulusan stmik atau semacam sekolah tinggi katanya ga bs ngajuin lpr/pr ya?
saya mau bertanya : saya ingin mengajukan LPR, tp saya dr sekolah tinggi yg tidak terkemuka, tp saya memliki 5 tahun pengalaman kerja dan inggris yg cukup. bisakah saya apply LPR u/ bisa bekerja di singapura?
Peluangnya 50-50. Jika memang pengalaman memungkinkan lebih baik langsung apply kerja di Singapura untuk mendapatkan sponsor dari perusahaan langsung jadi tidak menghabiskan uang untuk apply LPR dan ada peluang ditolak.